Sabtu, 19 Maret 2016

KONSEP DASAR ILMU EKONOMI

A.   PENGERTIAN HUKUM ,TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
Pengertian hukum
Hukum adalah  salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan
Pengertian Tujuan Hukum
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut
Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.

B. Klasifikasi Hukum
1.      Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian Internasional
e.       Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2.      Berdasarkan Fungsinya hukum terdiri dari:
a.       Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
b.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang meliputi Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
1.      Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
2.      Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana.
3.      Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
4.      Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha negara.
5.      Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
3.      Berdasarkan tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c.       Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d.      Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
e.       Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4.      Berdasarkan bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum Acara Pidana.
Disamping itu, ada juga hukum tertulis yang dikodifikasikan, contohnya, hukum yang menyangkut tentang;
1.      Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)
2.      Keselamatan Kerja (UU 1 Tahun 1970)
3.      Hak Cipta (UU No. 12 2000)
4.      Merk (UU No. 15 Tahun 2001)
5.      Paten (UU No. 14 Tahun 2001)
6.      Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003)
7.      Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
8.      Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37 Tahun 2004)
9.      Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
10.  Hukum Pelayaran (UU No 17 Tahun 2008)
b.      Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan yang diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri.
5.      Berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya, maka hukum dibedakan menjadi hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa.
a.       Hukum yang mengatur atau disebut hukum volunteer, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
b.      Hukum yang memaksa atau disebut hukum kompulset, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampimgkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan perjanjian, dan besifat mutlak yang haus ditaati.
6.      Bedasarkan hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas dua jenis:
a.       Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau subtansi yang diatur oleh hukum.
b.      Hukum Subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasakan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
7.      Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang Dicita-citakan.
a.       Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b.      Hkum yang DiCita-citakan  (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua bangsa dalam jangka waktu yang lama.
8.      Berdasarkan luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a.       Hukum Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang Misalnya Hukum Pidana.
b.      Hukum Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja. Misalnya Hukum Pidana Militer.
Dalam pengertian yang lain Hukum Umum sering disebut dengan Lex Generalis, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan hukum secara umum, seperti misalnya perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata. Sedangkan Hukum Khusus sering disebut dengan Lex Specialis, yaitu hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata, diatur lebih khusus lagi dlam Hukum Dagang/Hukum Bisnis.

C.   Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi di masyarakat
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia

D.   Pengertian subjek hukum dan jenis-jenis nya
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/bewenang untuk melakukan perbuatan hukuk atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Manusia Sebagai Subjek  Hukum
Dasar hukum, menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan  olaeh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa  (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitusuatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaukan hukum., biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggota-angotanya.