A.
PENGERTIAN HUKUM ,TUJUAN
HUKUM & SUMBER HUKUM
Pengertian
hukum
Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam
masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas hukum merupakan untuk
menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan
dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam
bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan
Pengertian Tujuan
Hukum
Didalam pergaulan
suatu masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota
masyarakat tersebut.
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut maka
para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin adanya
keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi kekacauan
yang ada dalam masyarakat.
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap keseimbangan
didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka dibutuhkan segala
aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari setiap anggota
masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya, mengakibatkan adanya
keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan adanya
ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan
pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam
masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku maka akan
diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi terhadap
perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut
dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota
masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan
dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut
Pengertian Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian
sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan
sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum
mengandung banyak pengerti.
B. Klasifikasi Hukum
1. Berdasarkan
sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan
adat.
c. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d. Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian
Internasional
e. Hukum
Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Berdasarkan
Fungsinya hukum terdiri dari:
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota
masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat
dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai
akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
b. Hukum
Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi
penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar
oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang
meliputi Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan
Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi.
1. Hukum
Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum
mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
2. Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak
hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya
undang-undang pidana.
3. Hukum
Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan
agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
4. Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di
peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa
antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan
tata usaha negara.
5. Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah
Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah
Konstitusi.
3. Berdasarkan
tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b. Hukum
Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku
secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang
mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c. Hukum
Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d. Hukum
Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang
berlaku untuk anggotanya.
e. Hukum
Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4. Berdasarkan
bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan
pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang
dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di
Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum
Acara Pidana.
Disamping itu, ada juga hukum tertulis yang
dikodifikasikan, contohnya, hukum yang menyangkut tentang;
1. Perkawinan
(UU No. 1 Tahun 1974)
2. Keselamatan
Kerja (UU 1 Tahun 1970)
3. Hak
Cipta (UU No. 12 2000)
4. Merk
(UU No. 15 Tahun 2001)
5. Paten
(UU No. 14 Tahun 2001)
6. Ketenagakerjaan
(UU 13 Tahun 2003)
7. Perlindungan
Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
8. Hukum
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37 Tahun 2004)
9. Perseroan
Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
10. Hukum
Pelayaran (UU No 17 Tahun 2008)
b. Hukum
Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan yang diyakini oleh
masyarakat dan dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan
tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri.
5. Berdasarkan
kekuatan berlakunya atau sifatnya, maka hukum dibedakan menjadi hukum yang
mengatur dan hukum yang memaksa.
a. Hukum
yang mengatur atau disebut hukum volunteer, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
b. Hukum
yang memaksa atau disebut hukum kompulset, yaitu hukum yang tidak dapat
dikesampimgkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan
perjanjian, dan besifat mutlak yang haus ditaati.
6. Bedasarkan
hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas dua jenis:
a. Hukum
Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau subtansi yang
diatur oleh hukum.
b. Hukum
Subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasakan apa
yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain
menimbulkan kewajiban.
7. Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang
Dicita-citakan.
a. Hukum
Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun
1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b. Hkum
yang DiCita-citakan (Ius Constituendum),
yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan
ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
c. Hukum
Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak
terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua
bangsa dalam jangka waktu yang lama.
8. Berdasarkan
luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a. Hukum
Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa
membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang
Misalnya Hukum Pidana.
b. Hukum
Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja.
Misalnya Hukum Pidana Militer.
Dalam pengertian yang lain Hukum Umum sering
disebut dengan Lex Generalis, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan hukum
secara umum, seperti misalnya perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum
Perdata. Sedangkan Hukum Khusus sering disebut dengan Lex Specialis, yaitu
hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum.
Misalnya Perjanjian Jual Beli yang diatur dalam Hukum Perdata, diatur lebih
khusus lagi dlam Hukum Dagang/Hukum Bisnis.
C.
Pengertian ekonomi dan
hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi di masyarakat
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
D.
Pengertian
subjek hukum dan jenis-jenis nya
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/bewenang untuk melakukan
perbuatan hukuk atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum.
Manusia Sebagai Subjek Hukum
Dasar
hukum, menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.
Badan Hukum Sebagai
Subjek Hukum
Badan
hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas
dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan olaeh hukum. Badan hukum
merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa
(bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitusuatu gejala yang riil,
sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaukan hukum., biarpun tidak berwujud
manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang
terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai
kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggota-angotanya.